kubetno1.net

Bule Jerman Diusir dari Bali, Terlalu Betah Sampai Overstay 260 Hari

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi memberikan keterangan pers mengenai pendeportasian WN Jerman akibat overstay di Bali, Kamis (22/2/2024). (Dok Imigrasi Denpasar)
Bule Jerman dideportasi akibat overstay di Bali (Dok Imigrasi Denpasar)

Denpasar -

Bule Jerman berinisial BK dideportasi dari Bali. Ia diusir dari pulau Dewata akibat kelewat betah alias overstay sampai 260 hari dari waktu yang diizinkan.

Seorang warga negara asing (WNA) dari Jerman terpaksa dipulangkan oleh pihak Imigrasi kembali ke negara asalnya. Bule perempuan itu melewati izin tinggal, padahal dia ke Bali cuma buat liburan dan tidak untuk bekerja sebagai investor.

"WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK). Saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, Kamis (22/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BK akhirnya diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai China Airlines. Dia naik penerbangan Denpasar-Taipei-Frankfurt, Jerman pada pukul 15.45 Wita.

Diusirnya BK berkat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan bule berambut pirang yang mencurigakan. Petugas Imigrasi Denpasar kemudian melakukan monitoring atau pengawasan, hingga akhirnya memeriksa yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi Denpasar akhirnya menetapkan BK bersalah dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Regulasi itu mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Tedy Riyandi pun memberi imbauan kepada masyarakat di seluruh Bali agar proaktif memantau dan memberikan laporan berbagai jenis pelanggaran terkait keimigrasian.

Ia memastikan WNA yang berkunjung ke Bali dan melanggar aturan, akan dilakukan tindakan yang tegas, salah satunya adalah pendeportasian.

Menurut Tedy, aturan hukum dan nilai budaya di Bali juga patut dihormati oleh turis bule yang liburan di Pulau Dewata.

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia," pungkasnya.


------

Artikel ini telah naik di detikBali.



Simak Video "Aksi Bule Asyik Main Surfing di Jalan Saat Bali Dilanda Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat