kubetno1.net

Kala Warung Madura di Bali Dilarang Buka 24 Jam

Salah satu warung Madura di Klungkung, Bali, Selasa (23/4/2024).  (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Salah satu warung Madura di Klungkung, Bali (Foto: I Putu Budikrista Artawan/detikBali)

Jakarta -

Warung Madura tak hanya menjamur di Jakarta, di Bali pun demikian. Mereka menyediakan barang-barang terjangkau yang juga diminati wisatawan.

Bahkan, beberapa waktu lalu, ada yang berbelanja BBM di warung itu menggunakan mobil sport. Pengemudinya adalah bule dan dia sedang jalan-jalan di kawasan Canggu.

Jadi, warung Madura selama ini terkenal karena jam buka selama 24 jam. Namun, di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, warung Madura diimbau tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lurah Penatih I Wayan Murda menjelaskan pemberian imbauan tersebut juga dibarengi dengan penertiban administrasi kependudukan bersama Satpol PP. Sebab, tak sedikit warung Madura yang melakukan pergantian pegawai, sehingga akan dipastikan soal administrasi kependudukan.

Murda mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rembug. Pihak kelurahan telah menyampaikan imbauan kepada sepuluh warung Madura yang tersebar di Kelurahan Penatih beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau biar lebih tertib, aman dan nyaman. Artinya kami jaga-jaga dari ketertiban, keamanan, dan keselamatan beliau (pedagang). Karena beliau berjualan di malam hari," sebut Murda saat dihubungi detikBali, Minggu (21/4).

Menurutnya, imbauan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tak diinginkan saat malam hari.

"(Bisa saja) ada (oknum) yang lewat lalu mabuk dan kebut-kebutan, kasihan juga (pedagang). Dia sudah mau bekerja, tapi ada yang tidak beres mampir menghampiri beliau, itu yang tidak kami inginkan," jelas Murda.

Sementara terkait beberapa minimarket buka 24 jam, Murda menyebut di Kelurahan Penatih sudah tidak ada lagi yang berjualan melebihi pukul 23.00 Wita. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban (trantibum).

Murda menuturkan saat pemberian imbauan, pemilik warung Madura bisa menerima dan memahaminya. Sebab sama-sama berkepentingan.

"Kami berkepentingan melayani beliau dalam artian untuk keamanan dan kenyamanan. Beliau juga menginginkan kami hadir di hadapan beliau seolah-olah ada petugas yang singgah ke warung," bebernya.

Murda meyakini langkah tersebut dapat mencegah tindakan negatif yang menyasar warung Madura.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan petugas juga membantu memberikan imbauan kepada pemilik warung Madura yang dilakukan bersamaan dengan penertiban administrasi kependudukan. Terkait sanksi, Bawa menegaskan hal tersebut masih berupa imbauan.

"Kami tidak masuk dulu ke aturan, ini kan diimbau kalau bisa berjualan sampai pukul 00.00 Wita," sebutnya, Minggu.

Bawa menjelaskan sebetulnya tak ada larangan terkait jam buka hingga 24 jam. Selama ini Satpol PP hanya menemukan permasalahan yang terjadi di warung Madura, yakni peletakan Pertamini di atas trotoar.

Baca artikel selengkapnya di detikBali



Simak Video "Hidden Gem Bali: Ngopi Santai di Atas Tebing Karang Boma"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat