kubetno1.net

Bawa Amunisi dalam Tas ke Bandara, Turis Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi fasilitas bandara
Ilustrasi bandara (Shutterstock)

Jakarta -

Liburan kali ini menjadi mimpi buruk bagi keluarga Watson. Suaminya terancam di penjara karena petugas bandara menemukan amunisi dalam bawaannya.

Dilansir dari CBC News, Rabu (24/4/2024) sembari menangis, Valerie Watson kembali ke Bandara Will Rogers World di Kota Oklahoma pada Selasa. Bersama suaminya, mereka baru saja liburan ke Kepulauan Turks dan Caicos.

Namun, Ryan Watson, suami Valerie, tertahan di pulau itu karena menghadapi kemungkinan hukuman penjara 12 tahun setelah keamanan bandara menemukan empat butir amunisi berburu di tas jinjingnya awal bulan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mencoba mengemas celana pendek dan sandal jepit. Mengemas amunisi sama sekali bukan tujuan kami," kata Valerie Watson.

Valerie Watson diperbolehkan pulang dan tidak dikenakan denda. Namun suaminya masih tertahan dan terancam penjara.

ADVERTISEMENT

Keluarga Watson bukan satu-satunya yang mengalami hal ini. Bryan Hagerich sedang menunggu persidangan setelah amunisi ditemukan di tas pria Pennsylvania itu pada bulan Februari.

Aturan di Turks dan Caicos

Kepemilikan senjata atau amunisi dilarang di Turks dan Caicos, namun wisatawan sebelumnya hanya dikenakan denda. Pada bulan Februari, pengadilan mengamanatkan bahwa wisatawan yang sedang dalam proses kepemilikan senjata dan akan meninggalkan negara tersebut, tetap dikenakan hukuman penjara.

Sejak November 2022, total delapan tuntutan senjata api dan amunisi telah diajukan yang melibatkan wisatawan dari Amerika Serikat. Tiga di antaranya saat ini sedang diadili dengan masing-masing terdakwa dengan jaminan.

Tahun lalu, hakim memutuskan Michael Grim dari Indiana memiliki 'keadaan luar biasa' ketika dia mengaku bersalah karena secara tidak sengaja membawa amunisi di tasnya. Dia menjalani hukuman hampir enam bulan penjara.

Kedutaan Besar AS pada bulan September lalu memasang peringatan perjalanan secara online. Mereka memperingatkan orang-orang untuk memeriksa bagasi apakah ada amunisi yang nyasar.

"Kami mengetahui penangkapan warga AS di Turks dan Caicos. Ketika seorang warga AS ditangkap di luar negeri, kami siap memberikan semua bantuan konsuler yang diperlukan. Di negara asing, Warga negara AS tunduk pada undang-undang negara tersebut, meskipun undang-undang tersebut berbeda dengan undang-undang di Amerika Serikat," tulis juru bicara Departemen Luar Negeri dalam pernyataannya.

Pemerintah Turks dan Caicos juga menegaskan undang-undang tersebut dan menegaskan kembali bahwa, bahkan jika ditemukan keadaan yang meringankan, hakim diharuskan untuk mengamanatkan hukuman penjara.



Simak Video "Jokowi Kenang Gempa Palu saat Resmikan 4 Bandara di Sulawesi"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/fem)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat