kubetno1.net

Youtuber Ngaku Nginap di Bandara 24 Jam, Ternyata Bohong

Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi bandara (Getty Images/iStockphoto/skyNext)

Jakarta -

Seorang Youtuber ditangkap setelah membagikan konten '24 jam di bandara tanpa ketahuan'. Dia harus menghadapi sanksi hukum.

Diberitakan Indian Express, Senin (22/4/2024) Vikas Gowda, Youtuber India, yang ditangkap polisi gegara konten itu. Dia mengaku menginap di Bandara Internasional Kempegowda Bengaluru tanpa tertangkap.

Vikas Gowda memasuki bandara dengan tiket valid untuk penerbangan Air India Bengaluru-Chennai (AI-585) sekitar pukul 12.06 pada tanggal 7 April. Petugas polisi menyebut dia hanya berkeliaran di sekitar lokasi alih-alih menaiki pesawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 12 April, Vikas mengunggah video di saluran YouTube-nya yang mengklaim bahwa ia telah menghabiskan lebih dari 24 jam di bandara dan melontarkan kebohongan terhadap pengaturan keamanan di bandara itu. Vikas mengaku tidak pernah diperhatikan atau ditanyai oleh petugas keamanan di bandara.

Setelah videonya menjadi viral, Central Industrial Security Force (CISF), yang bertanggung jawab atas keamanan bandara, melaporkannya pada tanggal 15 April atas penyebaran informasi palsu. Dia pun ditangkap tetapi dibebaskan dengan jaminan. Video itu kemudian dihapus.

ADVERTISEMENT

"Penyelidikan mengungkapkan bahwa Vikas menghabiskan empat hingga lima jam di bandara tetapi tidak pernah terbang ke Chennai. Karena ini adalah maskapai penerbangan domestik, dia tidak harus melewati imigrasi dan meninggalkan bandara," kata dia.

"Dia tidak berada di bandara selama lebih dari 24 jam, bertentangan dengan klaimnya dalam video tersebut. Kami telah menyita ponselnya, yang nantinya harus diserahkan saat pengadilan. Dia memang memiliki tiket yang sah tetapi penyelidikan menunjukkan bahwa dia melakukannya untuk publisitas," kata petugas polisi.

Vikas didakwa berdasarkan pasal 505 (pernyataan yang menyebabkan kerusakan publik) dan 448 (pelanggaran rumah) KUHP India. Dia harus menghadap polisi ketika mereka memanggilnya untuk diinterogasi.



Simak Video "India Bakal Gelar Pemilu Terbesar di Dunia Pada 19 April"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/fem)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat