kubetno1.net

Kronologi Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Kickoff Hingga Tarik Diri

Jakarta -

Raffi Ahmad akhirnya mundur dari proyek pembangunan beach club di kawasan pantai Gunungkidul, Yogyakarta. Berikut kronologi Raffi sejak dari peletakan batu pertama hingga menarik diri.

Proyek pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul itu direncanakan memiliki vila dengan 300 kamar. Beach club itu dinamai Bekizard Beac Club dengan luas 20 hektare dengan view ke pesisir pantai Gunung Kidul.

Dalam prosesnya, pembangunan beach club itu ditentang dengan alasan konservasi dan merugikan warga lokal. Lagipula, ternyata beach club itu belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ijin dari Pemprov Daerah istimewa Yogyakarta. Yang ironisnya saat peletakan batu pertama dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Suryananta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan agar proyek itu dihentikan diserukan melalui petisi di change.org dan media sosial.

Berikut kronologi sejak groundbreaking beach club itu hingga Raffi menarik diri:

16 Desember 2023 - Peletakan Batu Pertama

Pada 20 Desember 2023, Raffi menunjukkan rencana itu melalui akun Instagram miliknya, @raffinagita1717. Dia memposting sejumlah foto sedang berada di bukit dengan view Pantai Krakal, Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

"Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya segera dilancarkan insyaah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa , Beach Club dan Resort Spa ... Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa," demikian keterangan dalam postingan itu.

Peletakan batu pertama proyek beach club itu dilakukan pada 16 Desember 2023. Dalam acara itu Bupati Gunungkidul Suryananta hadir.

21 Desember - Ditentang WALHI

Rencana pembangunan resor dan beach club oleh Artis Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, dikritik keras oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

WALHI Jogja menilai pembangunan proyek itu tidak tepat karena berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Selain itu, ada persoalan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang belum ada.

KBAK Gunungsewu merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. Area itu sekaligus menjadi zona perlindungan air tanah yang menjadi cadangan air bagi warga sekitar.

"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," keterangan WALHI.

21 Desember - Pemda Gunungkidul Merespons

Pada 12 Desember, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo membenarkan area itu termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) melalui Permen ESDM.

"Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu itu sudah ditetapkan tahun 2014. Kemudian dalam PP 22 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja di lampiran 1 PP 22 2021 tersebut memang ada yang menyebutkan tentang jenis kawasan lindung. Salah satunya kawasan lindung adalah kawasan lindung kawasan karst atau bentang alam atau kawasan lindung geologi itu," kata Harry.

29 Desember 2023 - Menparekraf Buka Suara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan agar pariwisata yang dibangun berkelanjutan baik ekonomi maupun lingkungan. Sandiaga awalnya mencontohkan Desa Wisata Cisande yang berlokasi di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Desa wisata tersebut, kata dia, masuk ke dalam salah satu desa wisata terbaik se-Indonesia.

"Pastikan bahwa semua mengusung kelestarian alam dan juga keberlanjutan lingkungan. Itu yang selalu kami titipkan. Kami selalu berkoordinasi dengan para pimpinan daerah termasuk kepala dinas dan sebagainya," ujarnya.

21 Maret 2024 - Petisi Penolakan

Petisi penolakan resort dan beach club oleh Raffi Ahmad di kawasan pantai Gunungkidul muncul di change. Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad ini dibuat oleh Muhammad Raafi di change.org. Petisi itu berjudul "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!".

"Meskipun sama-sama Raffi, saya nggak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad membangun resort di Gunungkidul. Tapi setelah tahu info pembangunan resort ini lebih jauh, ternyata dampak negatifnya ngeri juga ya. Pembangunan proyek Raffi Ahmad ini termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Itu kawasan lindung geologi. Yang harusnya nggak boleh dibangun apa-apa," ujar Raafi.

"Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja," dia menambahkan.

11 Juni 2024 - Raffi Tarik Diri

Raffi Ahmad menarik diri dari proyek beach club di Gunungkidul. Dia mengumumkan di Makkah, di sela-sela ibadah haji.

"Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi dalam video di Instagram.

(fem/fem)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat