kubetno1.net

Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul

Jakarta -

Raffi Ahmad memutuskan untuk mundur dari proyek pembangunan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta. Dia mengumumkan melalui video Instagram tadi malam.

Video itu diunggah pada Selasa (11/6/2024). Raffi menyampaikan pernyataan mundur dari proyek itu saat berada di Makkah.

"Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi dalam video itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia," ujar Raffi.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Tuntutan agar pembangunan beach club di kawasan pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta itu masif di media sosial. Hingga kemudian muncul petisi di change.org penolakan rencana itu. Hingga saat ini, sudah lebih dari 29 ribu orang yang menandatangani petisi dengan judul Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul! Petisi itu dibuat pada 21 Maret 2024.

"Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya," tulis si pengunggah petisi Muhammad Raafi.

"Harusnya sih kalau kita bersuara bersama-sama, pembangunan resort yang nggak ada izin AMDAL nya ini bisa distop," dia menambahkan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut karena menilai pembangunan beach klub dan vila dengan 300 kamar itu merusak lingkungan dan merugikan warga lokal. Sebab, beach club itu dibangun di area konservasi yang merupakan lahan penahan air tanah. Dampak negatif yang begitu besar di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.

WALHI menyebut beach club itu nantinya akan dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal, dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut pada Kamis (21/12).

Raffi telah melakukan peletakan batu pertama proyek beach club itu pada 16 Desember 2023. Dalam acara itu hadir Bupati Gunungkidul Suryananta.

(fem/fem)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat