kubetno1.net

Dinas Pendidikan Jakarta-Jateng Kompak Larang Study Tour ke Luar Kota!

Bus wisatawanan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi bus pariwisata (Dikhy Sasra/)

Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah kompak melarang kegiatan Study Tour yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, perpisahan murid diimbau tak digelar satuan pendidikan di luar area sekolah.

"Jadi (saat kelulusan/perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," kata Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024, satuan pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumuman kelulusan.

Menurutnya, acara kelulusan di luar sekolah sering kali memberatkan orang tua peserta didik. Selain itu, risikonya cukup besar karena membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal.

ADVERTISEMENT

"Kalau mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko," ujarnya.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Juga Larang Study Tour

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan karya wisata atau study tour dilarang, khususnya untuk sekolah negeri.

"(Alasan pertama) Ketika kita berada di Provinsi Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan," ujar Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (15/5/2024).

Selain karena di sekolah negeri tidak boleh ada pungutan, study tour dinilai berisiko dan tidak banyak berdampak pada kegiatan pembelajaran.

"(Alasan kedua) Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, karena di situ profit. Kemudian (alasan) ketiga, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran," tambahnya.

Banyak Kecelakaan Bus Pariwisata Jadi Alasan

Selain itu, dia juga menyebut banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab.

"Sudah banyak peristiwa-peristiwa kaitan dengan kecelakaan setidaknya yang baru saja yang menimpa anak-anak. Entah itu alasannya busnya rusak, macam-macam ya. Kemudian ketika terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang demikian, maka sulit sekolah untuk bisa bertanggung jawab," ujarnya.

Larangan study tour itu ditegaskan kembali melalui nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Dalam surat tersebut tertulis, Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia secara kelembagaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan belum diizinkan dilaksanakan, sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Meski study tour dilarang, tapi kegiatan seperti outing class masih bisa dilaksanakan dan harus bersifat tanpa biaya. Pelaksanaannya juga harus dilakukan ke tempat-tempat pembelajaran.

"Ketika memang sekolah mampu menganggarkan biayanya operasional baik BOS maupun BOP, bisa dilakukan secara free. Misalnya SMA 1 ke museum. Ini kan nggak terlalu mahal atau ke Kota Lama, itu kan tempat-tempat outing class pembelajaran," pungkasnya.



Disdik DKI Luruskan soal SE Larangan Study Tour dan Perpisahan Sekolah

Disdik DKI Luruskan soal SE Larangan Study Tour dan Perpisahan Sekolah


(wsw/wsw)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat