kubetno1.net

Heboh Sejoli Berbuat Mesum di Kafe Malang, Polisi Sigap Turun Tangan

Sejoli mesum di kafe Malang
Foto: Sejoli berbuat mesum di salah satu kafe di Malang (dok. Istimewa/Tangkapan Layar)

Malang -

Video berdurasi singkat yang menunjukkan sejoli sedang berbuat mesum di sebuah kafe di Malang beredar viral di media sosial. Polisi pun sigap turun tangan.

Video tersebut berasal dari rekaman CCTV salah satu kafe di Jalan Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Video itu memperlihatkan seorang perempuan dan laki-laki yang sedang berbuat mesum.

Dalam video itu, terlihat si perempuan yang mengenakan kerudung duduk berdampingan dengan si laki-laki. Tangan perempuan itu memegang alat kelamin laki-laki dan sesekali wajahnya menunduk ke bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu karyawan kafe berinisial MA membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan aksi mesum itu terjadi pada Kamis (18/4) sore.

"Iya betul adanya video tersebut. Posisi memang outlet lagi sepi, hanya ada mereka saja dan yang jaga cuman saya," ujarnya, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENT

MA mengaku, pertama kali mengetahui perbuatan tak senonoh itu saat sedang memeriksa CCTV. Pada saat itu dia melihat perempuan dan laki-laki yang ada di lantai 2 menunjukkan gelagat mencurigakan.

"Melihat ada gerakan-gerakan aneh, saya lihat secara saksama, ternyata melakukan perbuatan tak senonoh," terangnya.

Polisi Turun Tangan

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki sejoli mesum tersebut berdasar petunjuk dari rekaman CCTV milik kafe tersebut.

"Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan, di mana lokasinya, kapan, dan siapa orang yang melakukan perbuatan asusila tersebut," ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo.

"Nanti kita juga akan mencari siapa orang yang ada di kafe tersebut dan melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.

Polsek Lowokwaru mengimbau kepada para pemilik kafe agar menegur pelanggan atau siapapun yang berbuat asusila di tempatnya.

"Namun, jika ditegur mereka tidak menghiraukan baru bisa dilaporkan ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat. Kita juga mengimbau kepada pemilik kafe untuk memberikan bentuk himbauan kepada pengunjung agar tidak berbuat asusila," kata Anton.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan asusila apalagi di tempat umum. Sebab, perbuatan asusila di tempat umum bisa terancam hukuman penjara.

"Dalam KUHP bisa dijerat pasal 281 ayat barang siapa yang melakukan perbuatan asusila ditempat umum terancam hukuman 2 tahun 4 bulan penjara," tukasnya.


-------

Artikel ini telah naik di detikJatim.



Simak Video "Penampakan Sejoli Garut Pemeran Live Mesum Berompi Oranye"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat