kubetno1.net

Melihat Lagi Alasan Pemprov Jabar Batasi Studi Tur

Bus wisatawanan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi bus pariwisata. (Dikhy Sasra)

Jakarta -

Kecelakaan yang menimpa rombongan study tpur SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Sabtu (11/5/2024), mengundang berbagai perhatian. Salah satunya PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang langsung keluarkan surat edaran batasi study tour.

Dalam Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk memperhatikan sejumlah aspek sebelum melaksanakan study tour. Meliputi kegiatan, keselamatan, dan aspek keterbukaan.

Ia juga menyarankan kegiatan study tour dilakukan ke destinasi di dalam kota. Itu menurutnya agar juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Bey menekankan setiap sekolah untuk memperhatikan aspek keselamatan, salah satunya dalam kelayakan bus yang akan digunakan untuk study tour. Selain itu, kondisi jalur yang bakal dilalui menurutnya juga harus diperhatikan.

"Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati," tuturnya.

Tak hanya itu, dia menginginkan agar seluruh kegiatan study tour dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Bey meminta surat edaran tersebut untuk jadi pedoman pelaksanaan study tour di Jawa Barat.

"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," jelas Bey.

Adapun study tour yang berujung laka maut Sabtu lalu menyebabkan 11 orang meninggal. Dalam penyelidikan awal, bus ternyata tidak berizin, kir mati, dan sistem pengeraman tidak berjalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut study tour tetap dapat dilakukan di kawasan Jawa Barat.


"Substansi di dalam surat edaran tersebut study tour pada prinsipnya itu masih dimungkinkan dan diimbau untuk tetap di area Jawa Barat, jadi tidak keluar," ucap Wahyu saat diwawancarai detikJabar di kantornya, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, imbauan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, dengan jarak yang tidak terlalu jauh, bisa mengurangi human error sopir bus karena kelelahan. Selain itu, menurutnya setiap study tour harus mengantongi izin dan surat bukti kelayakan bus.

"Dari sisi keamanan, sisi keamanan itu pertimbangannya adalah ketika kita tidak terlalu jauh pergi, maka sebenarnya dari kondisi pengemudi, kemudian teknisi dan lain sebagainya juga tidak terlalu capek, sehingga bisa lebih optimal dari sisi fisiknya," jelasnya.

"Kemudian kita juga di dalam surat edaran itu menyampaikan bahwa harus ada izin dari apa kelayakan kendaraan tersebut. Sehingga betul kami mencoba mengoptimalkan dari sisi keamanan," sambungnya.

Wahyu menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak pernah melarang kegiatan study tour meski beberapa kali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, dia mengingatkan agar study tour menjadi sarana yang bermanfaat bagi siswa dengan mengutamakan aspek keselamatan.

"Pada prinsipnya bukan tentang melarang tapi bagaimana kita lebih bisa menjaga keamanannya, keamanan siswa, keamanan para guru. Keamanan ini ditandai dengan apa, salah satunya misalnya kendaraan yang digunakan harus berizin, kemudian pengemudi harus juga dalam kondisi fit, tempat tujuan harus dipertimbangkan," tegas Wahyu.



Disdik DKI Luruskan soal SE Larangan Study Tour dan Perpisahan Sekolah

Disdik DKI Luruskan soal SE Larangan Study Tour dan Perpisahan Sekolah


(wkn/wkn)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat