kubetno1.net

Teganya Sunendi: Ia Berburu Badak Jawa, lalu Jual Culanya Ratusan Juta

Badak Jawa
Foto: Badak Jawa terekam kamera di TNUK (dok. KLHK)

Pandeglang -

Saat para peneliti berjuang menyelamatkan badak Jawa dari kepunahan, Sunendi malah sebaliknya. Ia berburu badak Jawa dan menjual culanya seharga ratusan juta.

Apa yang dilakukan Sunendi ini bisa dibilang sangat tega. Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten itu mengaku sudah berburu badak Jawa sejak tahun 2019 silam.

Dalam fakta persidangan terungkap, Sunendi mengaku telah membunuh dan menjual tujuh cula badak sejak 5 tahun silam. Ulah keji Sunendi itu terungkap pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Sunendi dan tiga orang lainnya bernama, Haris, Sukarya, dan Icut (DPO) ketahuan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tanpa izin.

Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (23/4), perbuatan terdakwa melakukan perburuan badak Jawa dilakukan pada Mei 2022. Ia masuk ke kawasan Ujung Kulon lewat jalur selatan atau Rancapinang.

ADVERTISEMENT

Sesampai di dalam kawasan di wilayah Citadahan, terdakwa melihat satu ekor badak Jawa, kemudian melakukan penembakan dari jarak kurang lebih 15 meter.

"Bahwa kemudian sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa (Sunendi) berhasil menemukan satu ekor badak cula satu/badak Jawa yang sedang makan, sementara Saudara Sukarya, Icut, dan Haris berhenti di kejauhan," kata JPU.

"Sedangkan Terdakwa sendiri mendekati, membidiknya dan menembak badak cula satu/badak Jawa mengenai pada bagian pantatnya. Setelah itu, Terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati," lanjut JPU.

Setelah badak Jawa itu mati, Haris memotong cula badak. Haris lalu menyembelih kepala badak menggunakan golok yang sudah disiapkan. Cula badak yang sudah dipotong itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa.

"Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," katanya.

Cula Badak Dijual Rp 280 Juta

Cula badak Jawa hasil Sunendi berburu itu kemudian dijual ke Jakarta. Jaksa mengatakan, cula badak itu laku terjual dengan harga Rp 280 juta.

"Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya. Dan sesampai di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta," ungkap jaksa.

Setelah melakukan transaksi itu, kemudian terdakwa pulang kembali ke Cimanggu. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada pelaku lainnya. Masing-masing pelaku mendapatkan komisi Rp 68.750.000.

"Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual. Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000," ungkapnya.

Sunendi pun jadi pesakitan di depan meja hijau. Dia menjalani sidang dakwaan di PN Pandeglang. Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama, ia didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perburuan terhadap badak Jawa yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dan yang ketiga, ia diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).



Simak Video "KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Korban Perburuan di TN Ujung Kulon "
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat