Pungli di tempat wisata terjadi lagi. Muncul laporan pemalakan Rp 200 ribu per kapal dan Rp 50.000 per turis yang berkunjung ke Pulau Kanawa di kawasan Komodo.
Wisatawan dipungut 'retribusi' untuk aktivitas diving dan snorkeling di pantai yang berada di depan resor Pulau Kanawa. Kapal wisata yang ditambatkan di dermaga di depan resort itu juga dipungut biaya.
Padahal retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat.
Pungutan hanya dilakukan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan sebelum wisatawan berangkat ke spot-spot wisata bahari di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Selain itu tak ada retribusi menambatkan kapal wisata di dermaga di spot-spot wisata.
Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat Stefanus Jemsifori memimpin langsung tim gabungan melakukan inspeksi ke Pulau Kanawa. Dalam video yang diperoleh detikBali, terlihat Stefanus memarahi seorang petugas pungli di dermaga Pulau Kanawa.
Stefanus meminta menghentikan pungli itu. Stefanus memperlihatkan bukti karcis pungli kepada petugas tersebut. Di karcis tersebut tertera tarif retribusi Rp 200 ribu.
"Saya mendengar cerita seminggu belakangan ini kamu di sini ada melakukan pungutan baik di perairan maupun di dermaga. Atas dasar apa? Saya punya bukti. (sambil memperlihatkan bukti karcis pungli). Atas dasar apa kamu pungut angka sebesar ini. Pungli ini, kamu sebagai apa?" cecar Stefanus kepada pria itu.
Pulau Kanawa (Foto: Putu Intan/) |
Dalam video berdurasi 3,7 menit tersebut, Stefanus menegaskan pengelola resor Pulau Kanawa tak punya kewenangan memungut retribusi apapun di kawasan perairan laut. Ia meminta petugas tersebut untuk menyampaikan kepada bos resor Kanawa untuk menghentikan pungli.
Stefanus meminta pengelola resor Kanawa untuk menghentikan pungli itu agar wisatawan bisa merasa nyaman beraktivitas di salah satu spot terbaik untuk snorkeling dan diving di perairan Labuan Bajo tersebut. Adanya pungli kata dia, bisa merusak citra pariwisata Labuan Bajo.
Informasi yang diperoleh detikBali, besar pungutan di Pulau Kanawa itu bervariasi. Pungutan untuk Kapal wisata disesuaikan dengan ukuran kapal. Kapal wisata berukuran besar dipungut Rp 200 ribu, dan kapal wisata berukuran kecil Rp 100 ribu. Adapun wisatawan mancanegara dipungut Rp 50 ribu dan wisatawan nusantara Rp 20 ribu.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
Kapal Phinisi di Labuan Bajo Terbakar, Sandiaga Tekankan Pentingnya Patuhi CHSE
Kapal Phinisi di Labuan Bajo Terbakar, Sandiaga Tekankan Pentingnya Patuhi CHSE
(msl/msl)