Taman Safari Indonesia memastikan kondisi kuda nil yang viral setelah ada pengunjung melempar plastik ke mulutnya dalam kondisi baik-baik saja.
Mulut kuda nil itu terlihat mangap lagi seperti biasa saat melahap makanan. Kuda nil itu oleh Taman Safari diberi nama Hanyut. Hanyut bisa selamat berkat gerak cepat perawatnya.
R Friadi sebagai perawat satwa Kuda Nil telah bergerak cepat mengeluarkan plastik yang dilempar pengunjung tersebut.
"Ini kuda nil yang sempat ramai kemarin. Kondisi Hanyut baik-baik saja dan tidak menunjukkan perilaku yang aneh, karena saat kejadian saya langsung mengeluarkan sampah plastik sebelum plastik ditelan oleh Hanyut," ujar pria yang sudah cukup lama bekerja di Taman Safari ini.
"Sahabat satwa mari sama-sama kita merawat dan menjaga atawa untuk tidak melempar barang ataupun sampah ke exhibit atau satwanya," ujarnya dalam video yang dilihat, Rabu (26/6/2024).
Sebagai pengingat jika traveler ingin melihat satwa di Taman Safari, satwa-satwa yang ada di Taman Safari Bogor adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang. Bagi yang melanggar aturan akan ada sanksi berat sampai pidana.
Sesuai aturan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Untuk mencegah potensi masuknya sampah plastik di Taman Safari, pengelola Taman Safari melarang pedagang pakan satwa menggunakan kantong plastik. Mereka diminta menggunakan tali dari bambu atau tali dari batang pohon pisang untuk mengikat pakan hewan.
Para pedagang mengaku siap menerapkan larangan itu. Sosialisasi larangan kepada pedagang sudah diadakan Rabu (26/6).
Simak Video 'Taman Safari Larang Penggunaan Kantong Plastik':
[Gambas:Video 20detik]