kubetno1.net

Maskapai Didenda Rp 187 Juta karena Terbangkan Penumpang yang Dilarang

Ilustrasi maskapai air asia
Ilustrasi maskapai Air Asia. (Shinta Angriyana/detikTravel)

Jakarta -

Maskapai penerbangan Air Asia telah didenda setelah mengizinkan terbang penumpang yang tidak diizinkan terbang ke Selandia Baru.

Melansir Stuff.co.nz, Selasa (11/6/2024), sebelumnya Imigrasi Selandia Baru telah melarang seorang pelancong berpaspor Malaysia untuk tiba ke negaranya. Namun, kendati telah menerima pemberitahuan tersebut, pihak maskapai tetap menerbangkan pelancong itu.

"Dia diidentifikasi oleh petugas imigrasi perbatasan sebagai orang yang berisiko karena memiliki riwayat imigrasi yang buruk di Australia. Petugas imigrasi meragukan bahwa dia adalah pengunjung asli Selandia Baru dan ingin berbicara dengannya sebelum naik ke pesawat," ucap pihak Imigrasi Selandia Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Air Asia X telah memerintahkan agen penanganan darat untuk mencegat penumpang itu sebelum penerbangan ke Selandia Baru. Agen penanganan darat kemudian mengakui bahwa mereka telah menerbangkan penumpang kendati mengetahui instruksi Imigrasi New Zealand (IMZ).

Setibanya pelancong di Selandia Baru, ia diwawancarai oleh petugas imigrasi dan ditolak masuk kemudian dipulangkan.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, Air Asia didenda sebesar USD 11.475 atau sekitar Rp 187 juta dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan.

Hal itu bukan insiden pertama yang melibatkan Air Asia. INZ mengatakan pada tahun 2018 pelanggaran serupa terjadi. Mereka telah mengeluarkan lebih 100 pemberitahuan pelanggaran atas pelanggaran kewajibannya di bawah Undang-Undang Imigrasi.

Juru bicara INZ Peter Elms mengatakan bahwa maskapai penerbangan punya peran penting dalam menjaga keamanan perbatasan di Selandia Baru.

"Imigrasi Selandia Baru bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk memastikan mereka sadar akan kewajiban mereka dan didukung untuk memenuhinya," terang Elms.

"Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berarti orang yang datang ke Selandia Baru yang tidak memenuhi syarat untuk berada di sini, dan atau dapat menimbulkan risiko bagi Selandia Baru. INZ memperlakukan pelanggaran tersebut dengan serius dan dapat melakukan tindakan hukum terhadap pengangkut seperti denda pelanggaran atau penuntutan ketika pelanggaran terjadi," lanjut Elms.



Maskapai BARK Air Luncurkan Penerbangan Ramah Anjing

Maskapai BARK Air Luncurkan Penerbangan Ramah Anjing


(wkn/wkn)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat